Bapenda Gelar Acara Sosialisasi Opsen Pajak, Sosialisasikan Program Jemput PBB-P2
Bapenda Gelar Acara Sosialisasi Opsen Pajak, Sosialisasikan Program Jemput PBB-P2--
RADAR BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menggelar acara sosialisasi opsen pajak serta sosialisasi Program Jemput Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Senin (24/11/25) di Nala Sea Side Hotel.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman para pemangku wilayah terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, dan turut dihadiri perwakilan Bapenda Provinsi Bengkulu serta pihak Jasa Raharja.
Peserta yang hadir berasal dari seluruh camat dan lurah se-Kota Bengkulu. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada para lurah, yang disaksikan langsung oleh para camat sebagai bentuk pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mendistribusikan informasi pajak kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai pondasi percepatan pembangunan.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu dan Ibunda Guru Hadiri Peringatan Ulang Tahun PGRI ke-80
BACA JUGA:Pembangunan Belungguk Point Rampung Tepat Waktu
Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan mendorong terobosan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lurah diminta untuk ikut berperan aktif dalam mendistribusikan SPTPD yang telah disiapkan. Peran ini sangat penting untuk memastikan masyarakat menerima informasi dan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Nurlia.
Dalam kesempatan tersebut, Nurlia Dewi juga menjelaskan terkait opsen atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya merupakan bagian penerimaan bagi hasil untuk pemerintah kota. Mulai tahun ini, pajak tersebut telah berubah status menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
“Jika sudah menjadi PAD, artinya ini pajak yang harus kita tagihkan secara bersama-sama. Karena kita mendapatkan 66 persen sesuai undang-undang dari penerimaan pajak sektor PKB dan BBMKB, maka ini menjadi tugas kita bersama. Kita harus bantu provinsi, jangan hanya mengambil hasilnya saja,” tegas Lia.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda berharap seluruh aparatur wilayah dapat lebih optimal dalam melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan kepada masyarakat agar kepatuhan pajak semakin meningkat dan berdampak pada kemajuan pembangunan daerah.