Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Tertib Arsip Melalui Pembinaan Pengawasan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sesuai dengan program dari bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan-ist-
Pengawasan kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
BACA JUGA:21 Rangkaian Acara Meriahkan HUT ke-21 Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Persaingan Ketat Internal Partai Nasdem, Suryatati Berpeluang Duduk di Senayan
Adapun dasar hukum yang melandasi pengawasan kearsipan ini, yaitu adalah:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomon 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
3. Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan;
4. Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan