Dana Pensiun PNS Harus Diambil di Kantor Pos, Berlaku Juli 2025

Skema baru pencairan gaji pensiunan PNS kini dialihkan ke kantor pos.-ilustrasi-POS Indonesia--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) wajib tahu, mulai 1 Juli 2025 sistem pencairan gaji pensiunan mengalami perubahan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, PT Taspen sebagai badan pengelola dana pensiun PNS di Indonesia, resmi menerapkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran gaji.
Taspen kini mulai mengalihkan sebagaian pensiunan mengambil dana pensiun di kantor pos terdekat.
Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan sekaligus memastikan dana pensiunan sampai ke tangan penerima.
Di samping itu, kebijakan ini dilakukan guna mencegah kasus penipuan berkedok dana pensiun yang belakangan marak terjadi. Dengan ada penerapan pengambilan gaji pensiunan terbaru ini, identitas penerima bisa diverifikasi lebih ketat sehingga bisa diterima kepada orang yang berhak.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Gelontorkan Dana Rp 5 Miliar ke Enggano, Pusat Terkesima
BACA JUGA:Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus
Akan tetapi, perlu diperhatikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pensiunan yang selama ini menerima gaji melalui bank BTPN dan bank BWS.
Para pensiunan tidak hanya menerima transferan otomatis ke rekening, namun juga harus mengambilnya ke kantor pos per 1 Juli 2025.
Meski mengalami perubahan skema pencairan, namun besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dimana, nominal gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun.
Berikut besaran golongan gaji pensiunan :
1. Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700