Dana Pensiun PNS Harus Diambil di Kantor Pos, Berlaku Juli 2025

Skema baru pencairan gaji pensiunan PNS kini dialihkan ke kantor pos.-ilustrasi-POS Indonesia--
2. Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV: Hingga Rp 4.957.100
Supaya proses pencairan berjalan lancar, PT Taspen mengimbau agara pesiunan bisa menyiapkan dokumen untuk pencairan sebagai berikut:
1. KTP asli atau identitas pensiun yang masih berlaku
2. Jika diwakilkan, perlu membawa surat kuasa atau surat perwakilan resmi dari kelurahan, disertai KTP asli pihak yang mewakili
3. Nantinya, petugas di kantor pos akan memverifikasi semua dokumen.
4. Setelah itu, dana pensiunan akan dicairkan dan diberikan kepada penerima.
Kemudian, PT Taspen mengingatkan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya sepersenpun. Pensiunan diimbau untuk selalu waspada dan menghindari menggunakan jasa calo.
Melalui skema baru ini, diharapkan dana pensiunan bisa sampai ke tangan penerima dengan aman, efisien, dan terhindari dari penipuan.
Walaupun harus beradaptasi dengan skema baru ini, namun pemerintah ingin memberikan pelayanan yang transparan dan aman untuk pensiunan.(*)