Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135-PUU-XXII-2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu --

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Prasetyo mengatakan tim kajian yang sudah dibentuk itu terdiri dari Kemensetneg, Kemenkum dan Kemendagri.

"Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Di samping membuat tim kajian, Prasetyo mengatakan pemerintah juga menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi putusan MK.

"Kemudian tentu kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden, kalau analisa dari kementerian sudah selesai," jelas dia.

BACA JUGA:Catat Berbagai Tempat Makan di Lamongan yang Terkenal Lezat

BACA JUGA:Berantas Parkir Liar, Pemkot akan Gunakan Sistem Barcode

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan