15 Kegiatan DPRD Provinsi 2024 Diusut Kejati, Dua Kantor Digeledah, Puluhan HP Disita

15 Kegiatan DPRD Provinsi 2024 Diusut Kejati, Dua Kantor Digeledah, Puluhan HP Disita--

Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu 2024 Meledak

RADAR BENGKULU – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas 15 kegiatan DPRD yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni Kantor Sekretariat DPRD Provinsi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada Selasa 24 Juni 2025. 

Langkah tegas ini menjadi penanda bahwa kasus yang selama ini bergulir diam-diam, kini memasuki babak serius.

"Ada sekitar 15 item kegiatan di DPRD yang tengah kita usut. Saat ini statusnya sudah penyidikan," tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, saat ditemui wartawan, Senin (23/6).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Inpres Enggano-Pulau Baai

BACA JUGA:Undang Seluruh Gubernur se Indonesia dan Pejabat Pusat: Pemprov Pastikan Festival Tabut 2025 Lebih Meriah

Tak hanya mengandalkan dokumen, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap tahu atau terlibat. 

"Semua yang terkait sudah banyak kita periksa. Kita tidak membatasi siapa pun," ujar Danang.

Dari pantauan, Tim Kejati Bengkulu bergerak cepat. Dalam operasi ini di gedung Sekretariat DPRD, penyidik menggeledah empat ruangan, termasuk ruang Sekretaris Dewan. Hasilnya, setidaknya 17 bok kontainer plastik berisi dokumen penting disita dan diangkut menggunakan dump truk. Tak hanya itu, penyidik juga menyita laptop, printer, komputer, dan bahkan puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.

"Barang bukti yang kami amankan cukup banyak. Termasuk dokumen perjalanan dinas dan barang bukti elektronik. Semuanya akan kami teliti lebih lanjut," ungkap Danang.

Penyidik menduga, kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai miliaran rupiah. Selain temuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, diduga terdapat pelanggaran hukum lain dalam kegiatan DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk dana kegiatan Publikasi yang diduga kuat merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA:Helmi Hasan: SILPA Provinsi Bengkulu Sebesar Rp 120 Miliar Harus Kembali kepada Rakyat

BACA JUGA:Serangan Amerika ke 3 Fasilitas Nuklir Iran Gagal

"Masih kita hitung kerugiannya. Tapi indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah jelas di beberapa item kegiatan." 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan