Acaman Pidana Pelaku Pembakaran Lahan, 10 Hari Pemadaman Lahan Gambut di SP7 Mukomuko Masih Berasap

Acaman Pidana Pelaku Pembakaran Lahan, 10 Hari Pemadaman Lahan Gambut di SP7 Mukomuko Masih Berasap-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pelaku pembakaran lahan, lebih-lebih lagi lahan gambut dapat dijerat pidana. Ancaman hukumannya juga tidak ringan. 

Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana bagi pelaku pembakaran lahan. 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pelaku pembakaran lahan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. 

Dalam KUHP ada 3 klasifikasi ancaman pidana, 1) jika meninbulkan bahaya bagi barang, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

2) jika menimbulkan ancaman bagi nyawa seseorang, pidana penjara maksimal 15 tahun, dan 3) jika menimbulkan bahaya bagi nyawa bagi orang lain dan mengakibatkan orang mati, pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Santri di Mukomuko Belum Disentuh MBG, Baru Dimintai Data

BACA JUGA:Anggota Dewan Nyanyikan Mukomuko Gabung ke Sumbar, Pemkab Dipanggil Pemprov Bengkulu

Kemudian Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur pidana bagi pelaku pembakaran lahan yang berbunyi; 

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

10 hari yang lalu, lahan gambut yang mayoritas kebun kelapa sawit di Desa Rawa Mulya SP7 Kecamatan XIV Koto, Mukomuko terbakar. 

Kelak BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi, ST ketika dikonfirmasi hari Selasa, 3 Juni 2025, meski upaya pemadaman dilakukan selama 10 hari terakhir, kebakaran lahan gambut itu belum sepenuhnya padam. Lahan gambut yang terbakar masih mengeluarkan asap cukup tebal. 

"Sejak kami tim gabungan, baik dari pemerintah dan masyarakat melakukan upaya pemadaman, titik-titik api yang besar tidak ada lagi. Tapi lahan gambut yang terbakar masih keluar asap," sebut Ruri. 

BACA JUGA:Usaha-Usaha Pilihan Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko Belum Dikupas

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut di Mukomuko Terus Meluas dan Mengarah ke RSUD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan