Kasat Lantas Polres Mukomuko Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K,M.Si--
RADAR BENGKULU - Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Mukomuko kian marak. Selain karena bebas polusi, mudah dikendarai, tidak perlu dikayuh. Dari segi harga pun juga terjangkau.
Penggunaan sepeda listrik saat ini tidak hanya didominasi anak pelajar, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.
Melihat fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna,S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.I.K,M.Si mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena, selain membahayakan pengguna dan pengendara yang lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, Rabu, 31 Januari 2024) saat ditemui di kantornya.
Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.
BACA JUGA:Pertamina Geothermal Lampung Salurkan CSR Peduli Stunting di Bengkulu
BACA JUGA:Hati-Hati, 7 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Batu Ginjal!
“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.
Dijelaskannya Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S. I. K, M. Si., bahwa Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
“ Sementara saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda,” terang AKP Rully Zuldh Fermana.
Tidak bisa dipungkiri, penggunaan sepeda listrik saat ini sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk bijak dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Dorong Peningkatan K3