Ketua DPR RI Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN.-anisha aprilia---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025 sore.
Sedangkan terkait usulan ini, Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah. "Dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," tutur Puan.
BACA JUGA:Pemerintah Buat Satgas PHK
BACA JUGA:Perpanjangan Usia Pensiun ASN Belum Ada Pembahasan
"Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan menegaskan, penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur APBN. "Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.
Selain soal RUU ASN, Puan juga merespons soal Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa.
Dikabarkan mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapat Intimidasi dari orang tak dikenal. Puan mengaku baru mengetahui kabar adanya sejumlah mahasiswa yang diintimidasi akibat menggugat UU TNI ke MK.
"Namun jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang cucu Bung Karno itu.
“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi dan kenapa terjadi hal tersebut," pungkas Puan.(*)