Usai Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Umumkan Pelaku Utama

Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam Oleh Penyidik Kejagung-Disway-Candra Pratama---
Nadiem Sudah Diperiksa 2 Kali
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan kasus pengadaan laptop Chromebook masih belum berujung pada penetapan tersangka utama.
Seperti dikutip dari laman harian disway, nama mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim kembali disebut setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan empat tersangka, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Seluruhnya merupakan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus (stafsus) Nadiem.
Di balik penetapan tersebut muncul tanda tanya besar: mengapa status hukum Nadiem tak kunjung berubah?
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pihaknya tidak ingin sembrono dalam mengerjakan kasus ini.
Kejagung sendiri telah menemukan adanya kejanggalan pada rapat kebijakan yang diadakan oleh Nadiem pada 6 Mei 2020.
Namun, diperlukan setidaknya dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pemeriksaan pun masih berlanjut untuk memperoleh bukti tambahan dan dokumen pendukung yang diperlukan
“Kita ingin semua proses memenuhi unsur hukum. Nggak berhenti di tahap satu saja, ada tahap dua dan seterusnya,” tutur Qohar dikutip disway.id, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia juga sempat menekankan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung kemarin malam, Selasa, 15 Juli 2025, bahwa proses penyidikan ini tidak akan pandang bulu.
Kejagung akan memastikan kasus ini diusut hingga ke ujungnya. (*)