Bupati Bengkulu Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin (26/05/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Khususnya di wilayah Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Arie Septia Adinata, SE. M. Ap menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam upaya memberantas tindak pidana yang terjadi di daerah.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum di Bengkulu Utara. Ini sekaligus bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh langkah penegakan hukum. Termasuk dalam hal edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkap Bupati Arie.
BACA JUGA:Bupati Arie Terima Kunker Paspotmar Lanal Bengkulu
BACA JUGA:Apel Gabungan, Pemkab Bengkulu Utara Galang Donasi Untuk Korban Gempa
Bupati menyoroti pentingnya edukasi dan pendekatan preventif terhadap masyarakat. Terutama berkaitan dengan faktor lingkungan, ekonomi, serta kondisi sosial yang turut mempengaruhi tingkat kriminalitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun. Pemusnahan kali ini merupakan yang pertama di tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkrah. Prosesnya dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah jenis narkotika, alat tindak pidana, serta barang-barang lainnya yang telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Kajari juga memberikan penjelasan kepada hadirin mengenai prosedur teknis penyisihan barang bukti, yang menyebabkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan terkadang terlihat lebih sedikit dibandingkan jumlah awal saat penyitaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Bengkulu Utara, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan proses pemusnahan secara simbolis oleh Bupati dan Kajari, serta penandatanganan berita acara pemusnahan.