Polisi Dalami Kemungkinan Tsk Lain Kasus Konten Pornografi

Polisi Dalami Kemungkinan Tsk Lain Kasus Konten Pornografi--

RADAR BENGKULU, SELUMA - Polisi masih mendalami informasi kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam dugaan kasus konten pornografi yang diduga berafiliasi dengan group FB Fantasi Sedarah atas sejenisnya.

Ini setelah sebelumnya penyidik dari Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, Polres Seluma, dan Polsek dalam menangkap tersangka berinisial MJ (25), warga Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan atau perlindungan anak dan atau TPKS dan atau pornografi dengan modus pelaku mengunduh video dan foto asusila anak-anak melalui grup Facebook dengan nama grup OKE. Pelaku membayar senilai Rp. 20,000,- untuk bisa bergabung dengan grup, setelah mengunduh video dan foto asusila tersebut pelaku mengunggah ke Google Drive milik pelaku.

" Untuk lebih jelas nanti coba koordinasi dengan PPA Polresta Bengkulu," sampai Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.IK.M.IK melalui  Kapolsek Talo, Iptu Muhamad Haryanto S. Sos.

MJ diamankan petugas pada tanggal 19 Mei 2025 dan diancam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 762 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 ayat (1) tentang tindak pidana kesusilaan dan atau perlindungan anak dan atau TPKS dan atau pornografi.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pengedar dan Pengguna Narkoba di Seluma

BACA JUGA:Terlibat Konten Pornografi Yang Diduga Berafiliasi Grup FB Fantasi Sedarah Warga Seluma Diringkus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan