Polisi Ringkus Dua Pengedar dan Pengguna Narkoba di Seluma

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK dalam konferensi pers pada Senin pagi 19 Mei 2025--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Jajaran Satresnarkoba Polres Seluma merilis, pihaknya baru-baru ini berhasil meringkus dua orang diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis Narkoba.
" Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah informasi kami anggap cukup, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni BS (29), warga Desa Lubuk Gilang dan RK (38), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK dalam konferensi pers pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
Penangkapan bermula dilakukan petugas di rumah RK yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti antara lain tiga paket sabu dalam berbagai ukuran, 1 unit HP, sebuah kaca pirek,dan uang tunai yang diduga hasil penjualan,” sampai Kapolres.
BACA JUGA:Hasil Survei, 435 Hektar Lahan Berpotensi Program Cetak Sawah
BACA JUGA:18 Ribu Bibit Ikan Nila Dilepaskan Bupati Teddy Rahman
Dari pengakuan BS, sabu diperoleh dari salah seorang berinisial SP yang dibeli dengan harga Rp 7.500.000. BS diketahui mengonsumsi sabu hampir setiap hari. Bahkan bisa sampai tiga kali sehari. Hal ini menunjukkan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Sementara, dari hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bengkulu, total berat bruto narkotika yang disita mencapai 13,91 gram, dengan berat bersih (netto) sebanyak 0,73 gram. Sebagian kecil, yakni 0,05 gram, telah disisihkan untuk pengujian laboratorium di Balai POM Bengkulu. Sedangkan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.