Diduga Korupsi PAD Rp 10 M Lebih, Bangunan Mega Mall dan PTM Disita, Termasuk Tanah 1 Hektar Lebih

Diduga Korupsi PAD Rp 10 M Lebih, Bangunan Mega Mall dan PTM Disita-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menindaklanjuti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Penyidik menyita dua bangunan megastruktur tersebut beserta tanah seluas 15.662 meter persegi di kawasan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Rabu 21 Mei siang.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan kedua aset tersebut tidak memberikan kontribusi maksimal kepada kas daerah. Bahkan, dugaan kerugian negara yang muncul dari pengelolaan selama ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
"Kami dari tim penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penyitaan tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM sebagai langkah awal penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara," ujar Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH, kepada wartawan.
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Helmi: Laporkan Saja, Kami Gratiskan Seumur Hidup
BACA JUGA:Idul Adha Sebentar Lagi, Disperindag akan Gelar Pasar Murah
Meski telah disita, Kejati memastikan aktivitas perdagangan di kedua lokasi tidak akan terganggu.
“Para pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa. Tidak ada pembatasan. Fokus kami adalah aspek pengelolaan dan potensi pelanggaran hukum,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH.
Danang juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini tengah menelusuri bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
Meskipun nilai kerugian negara sudah ditaksir cukup besar, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
“Untuk penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan lanjutan. Jika sudah ada perkembangan, pasti kami informasikan,” tutur Danang.
BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Kepala Danantara Bahas Investasi dan Proyek Nasional di Istana Negara
BACA JUGA:DLH Optimis Penuhi Target Retribusi Sampah Tahun 2025 Sebesar 2,5 Miliar
Sementara itu, General Manager Mega Mall dan PTM, Zulkifli Ishak, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Melalui pesan singkat, ia hanya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.