Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana--

RADAR BENGKULU,KAUR - Keluarga korban pembunuhan di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur meminta agar Kejari Kaur memberikan pasal 340 kepada tersangka Fa (18) yang menghabisi nyawa 2 korban secara keji dan brutal.

    Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn pada kamis 8 mei 2025, kepada Kasi Pidum, Novy Saputra, SH selaku penanggung penuntutan dan Kasi Barang Bukti Kasi Barang Bukti, Yudi Saputra, SH, sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada persidangan nanti.

    "Selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana penyampaian kami sebelumnya, pelaku juga di hukum seberat-beratnya dan bila memang ada pihak lain yang terlibat baik itu membantu baik secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun harus ikut mempertangungjawabkan perbuatanya," terang Sopia.

   Dikatakan Sopian, selaku kuasa hukum korban pembunuhan pihaknya mengharapkan kinerja yang profesional dari JPU dan Majelis Hakim nanti yang menyidangkan. Sehingga terhadap Pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Bahkan bila ditemukan fakta yang memungkinkan untuk dihukum Mati. Karena tindakan pelaku sebagaimana sudah kita ketahui Bersama mengakibatkan dua nyawa melayang, dibunuh dengan sangat keji dan kejam.

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan Warga, Desa Tanjung Aur Salurkan BLT DD Tahap I kepada 4 KPM

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita di Tanjung Aur Antusias Datang ke Posyandu

Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya. 

Akibatnya Tindakan tersebut sudah menciptakan ketakutan dan suasana mencekam di masyarakat.Terlebih lagi pelaku juga berusaha melarikan diri, dan pelaku merupakan seorang residivis dalam berbagai tindak pidana lain.

Sopian juga mengungkapkan, beberapa fakta peristiwa sudah disampaikan kepada Kejari Kaur antara lain:

- Bahwa akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat

- Bahwa pisau yang digunakan Tersangka untuk beraksi sudah dibawa atau sudah dipersiapkan sebelumnya

- Bahwa Tersangka membunuh 2 (dua) orang korban secara bersamaan yaitu seorang nenek bernama BIDAH (79) Tahun yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan dan seorang anak perempuan bernama Yeti (14) Tahun yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku.

BACA JUGA:Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur Menjadi Tempat Mahasiswa STIA Bengkulu KKN

BACA JUGA:Lepaskan 100 Jamaah Calon Haji, Bupati Kaur Minta Doakan Agar Kaur lebih Maju

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan