Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana--
Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur, serta pembunuhan terhadap neneknya Bidah (79) itu terjadi Jumat dini hari 20 Desember 2024.
Menurut berita acara rekonstruksi, korban Yeti meninggal dengan belasan luka tikaman senjata tajam di arah leher. Namun sebelum meninggal dan dalam kondisi sekarat, korban diperkosa secara keji.
Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditebas pada bagian lehernya.
Setelah menghabisi korban pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah. Kemudian pelaku mengantar sepeda motor miliknya sendiri ke rumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Kinal.
Pelaku juga mengganti pakaiannya yang berlumur darah setelah membunuh 2 orang korban. Pelaku kemudian berjalan kaki ke rumah korban yang berjarak sekitar 5 kilometer. Ia berjalan kaki sambal membawa helem miliknya. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di dalam rumah. Kemudian membuangnya di dekat Jembatan Seranjangan. Atau berjarak sekitar 10 km dari rumah korban tempat kejadian perkara.
Semua peristiwa yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan Waktu sekitar 4 jam. Dimulai dari pukul 03.00 WIB setelah ia menenggak Miras dan Pil Samcodin. Hingga pukul 07.00 WIB saat korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar rumah tempat tinggal mereka.
Polres Kaur menangkap pelaku Fa (18) warga hari Minggu 5 Januari 2025 lalu.
Pelaku sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong.