TPA Open Dumping di Tiga Kabupaten Bengkulu Disanksi: Menteri LH Hentikan Sementara Pengelolaan Sampah

TPA Open Dumping di Tiga Kabupaten Bengkulu Disanksi: Menteri LH Hentikan Sementara Pengelolaan Sampah--

RADAR BENGKULU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengeluarkan ‘warning keras’ bagi tiga daerah di Provinsi Bengkulu. Lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 217 Tahun 2025, Menteri LHK menetapkan sanksi administratif berupa paksaan penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Seluma, Mukomuko, dan Lebong.

Sanksi ini diberlakukan menyusul pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini diambil pemerintah pusat demi menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran, dan melindungi kesehatan masyarakat. Sistem open dumping dinilai tidak lagi relevan, bahkan berisiko tinggi terhadap pencemaran tanah, air, dan udara jika terus dipertahankan.

“Sanksi ini diterapkan untuk memberikan waktu peralihan maksimal 180 hari bagi tiga kabupaten tersebut guna menghentikan sistem pembuangan terbuka dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan. Yaitu sanitary landfill,” tulis Menteri LHK dalam surat keputusan tersebut.

BACA JUGA:Cerita Horor Tentang Sahabatku Emily

BACA JUGA:Oknum Lurah di Bengkulu Tertangkap Nyabu Saat Jam Kerja, Polisi Sita Tiga Paket Sabu di Lokasi Wisata

Dalam SK tersebut, pemerintah memberikan batas waktu maksimal 30 hari bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing daerah untuk menyusun dokumen rencana penghentian pengelolaan open dumping.

Tak hanya itu, dalam jangka waktu paling lama 90 hari, DLH Seluma, Mukomuko, dan Lebong wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang memuat sistem pengelolaan sampah dengan metode lahan urug saniter (sanitary landfill). Ini adalah sistem pemrosesan akhir sampah dengan cara menimbun secara berlapis, tertutup, dan dikontrol agar tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan ketiga kabupaten untuk segera menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat sistem lama paling lambat dalam 60 hari, termasuk menutup dan mengakhiri seluruh kegiatan di lokasi TPA yang masih menggunakan sistem open dumping.

“Penghentian sementara ini bukan hanya hukuman, tapi juga peringatan keras agar daerah segera berbenah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Menteri LHK dalam SK tersebut.

Menanggapi kebijakan pusat tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, menjelaskan bahwa keputusan ini harus menjadi momentum bagi daerah untuk mempercepat pembenahan pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Pulau Enggano Bersiap Jadi Lumbung Pangan, Pemprov Bengkulu Cetak Sawah 2.000 Hektare, Anggarkan Rp 78 Miliar

BACA JUGA:443 ASN Resmi Dilantik, Gubernur Helmi: Fokuslah Bekerja, Jangan Rusak Masa Depan Lewat Media Sosial

“Sesuai SK Menteri, DLH di tiga kabupaten wajib menyusun dokumen rencana penghentian open dumping dalam 30 hari. Mereka juga harus mulai menerapkan sistem sanitary landfill dalam 90 hari,” jelas Adi, Selasa (15/7/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan