Oknum Lurah di Bengkulu Tertangkap Nyabu Saat Jam Kerja, Polisi Sita Tiga Paket Sabu di Lokasi Wisata

Oknum Lurah di Bengkulu Tertangkap Nyabu Saat Jam Kerja, Polisi Sita Tiga Paket Sabu di Lokasi Wisata--

RADAR BENGKULU – Dunia birokrasi di Kota Bengkulu kembali tercoreng. Seorang oknum lurah aktif berinisial JK (45) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu setelah kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan wisata Pantai Panjang. 

Yang bikin miris, aksi itu dilakukan saat jam kerja, pada Selasa siang (8/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Pariwisata, salah satu titik favorit wisatawan di kawasan Pantai Panjang. Saat diciduk, JK tidak sedang mengenakan atribut dinas, namun tetap tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti mencurigakan di kendaraannya.

“Benar, tersangka JK adalah seorang oknum lurah aktif di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu. Ia kami tangkap dalam kondisi membawa sabu dan alat isap di kawasan Pantai Panjang,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP J. Manurung, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

BACA JUGA:Panggung Solusi: Cara Baru PAN Bengkulu Dengar dan Bantu Rakyat, Bukan Sekadar Panggung Retorika

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pulau Baai Tahap II Dimulai, Target Kedalaman Capai 12 Meter

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 5 gram dan satu set alat isap (bong). Diduga kuat, barang-barang tersebut akan digunakan JK di tempat kejadian atau di lokasi lain yang masih diselidiki pihak berwajib.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu tiga paket sabu dan satu set alat isap. Kita juga tengah menyelidiki apakah tersangka memiliki jaringan atau hanya pengguna aktif,” jelas AKP Manurung.

Tak hanya itu, yang membuat aparat semakin geram, JK ditangkap saat masih dalam jam kerja. Padahal sebagai lurah, ia seharusnya menjadi contoh dan pelayan masyarakat di lingkungannya.

“Iya, penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas kedinasan. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kita semua,” tambah Kasat.

Penangkapan ini semakin mencoreng citra aparatur pemerintah karena JK ternyata bukan orang baru dalam dunia gelap narkoba. Ia diketahui pernah tersandung kasus serupa 14 tahun silam. Pada tahun 2011, JK ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

“Pelaku ini residivis. Tahun 2011 pernah menjalani hukuman karena kasus ganja, dan sempat direhabilitasi juga. Artinya, dia adalah pengguna aktif,” terang AKP Manurung.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang yang memiliki rekam jejak kasus narkoba bisa kembali dipercaya mengemban jabatan publik seperti lurah? Pihak kepolisian pun kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyampaikan hasil penangkapan dan riwayat hukum tersangka kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JK kini mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan