Kadin Minta Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menanggapi rencana Pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menanggapi rencana Pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, rencana kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan dinilai bisa memberatkan para pelaku usaha di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Dia juga menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini masih berupaya bertahan dari situasi ekonomi saat ini, sehingga dikhawatirkan kenaikan iuran BPJS akan menjadi beban tambahan baru bagi para pelaku usaha.
"Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah mencegah daripada mengobati," ujar Anindya kepada Disway di Jakarta, pada Senin 28 April 2025.
Di samping itu, Anindya memberikan sambutannya kepada rencana kerjasama antara Kadin Indonesia dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kerjasama ini akan mendorong Kadin untuk bekerja lebih baik lagi, terutama ketika Kadin memiliki jaringan yang sangat luas dari Jadin Provinsi bahkan Kabupaten.
BACA JUGA:Marc Marquez Tak Terbendung, Ducati Sapu Bersih Podium
BACA JUGA:Tembus Rp 1 Triliun, BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ke KPK
Tak hanya itu, Kadin juga memiliki jaringan ke banyaknya asosiasi dan juga berbagai perusahaan baik Swasta, BUMN maupun UMKM.
"Kadin siap membantu BPJS Kesehatan untuk memberi dukungan serta meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, sebagai bentuk kerja sama public private partnership," tegas Anindya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membenarkan adanya rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, iuran BPJS sebetulnya melakukan penyesuaian tarif tiap 2 tahun sekali.
Bahkan, hingga tahun 2025 ini iuran tersebut tidak naik selama 5 tahun terakhir.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan menjadi salah satu alternatif untuk menjaga kinerja BPJS Kesehatan di tengah rencana kenaikan iuran. "Perusahaan itu memang semakin bagus, semakin patuh, tetapi masih ada juga yang belum patuh, itu katakanlah punya pekerja 100, didaftarkan tidak 100, (atau) gaji misal Rp 10 juta, didaftarkan tidak Rp 10 juta," jelas Anindya.(*)