Tembus Rp 1 Triliun, BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ke KPK

Tembus Rp 1 Triliun, BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ke KPK--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 April 2025.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut," ujar I Nyoman Wara kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa terjadi penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Guru Zaman Now Ikut Pelatihan AI Untuk Tingkatkan Kompetensi
BACA JUGA:Yamaha Rebut Pole Position MotoGP 2025, Fabio Quartararo Pecahkan Rekor Jerez
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 2 (UU Tipikor) dimana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemerinsaan Keuangan dari auditor BPK, Alhamdullilah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami," jelas Asep.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai. Tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F).
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional.
Dalam safe deposit box itu terdapat 150 gram logam mulia, uang tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang dirupiahkan totalnya mencapai Rp 2.5 miliar.
Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).
KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.