Mendagri Akan Kaji Kriteria Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-anisha aprilia---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan mengkaji kelayakan Kota Solo atau Surakarta yang diusulkan menjadi daerah istimewa.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kita kaji kriteria-kriterianya. Apa alasannya jadi daerah istimewa,” jelas Tirto ketika ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.

Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, menurutnya, pemekaran Kota Solo tidak hanya membutuhkan pengkajian yang mendalam, tetapi juga perubahan kebijakan perundang-undangan. Sebab, pembentukan suatu daerah selalu didasarkan kepada Undang-Undang.

Seperti diketahui sebelumnya, mencuat usulan Kota Solo sebagai daerah istimewa itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arya Bima.

BACA JUGA:Mendagri Bakal Revisi UU Ormas!

BACA JUGA:Sejak Diekspor, Harga Kelapa Bulat Makin Naik, Kini Sampai Rp 25.000

“Daerah saya yang Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Arya Bima pada Jumat, 25 April 2025 di Kompleks Parlemen.

Lalu ia menjelaskan, alasan utama di balik usulan tersebut adalah berkaitan dengan nilai historis–khususnya mengenai perlawanan terhadap zaman penjajahan–serta kekhasan budaya yang dimiliki oleh Kota Solo.

Meskipun demikian, ia mengaku, saat ini usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa tidak memiliki relevansi maupun urgensi. Menurutnya, Kota Solo sudah menjadi kota dagang, pendidikan, hingga industri. Sehingga tidak ada lagi yang perlu diistimewakan.

“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” tambahnya.

Selanjutnya, ia menekankan, untuk memekarkan sebuah daerah menjadi daerah istimewa, perlu dilakukan pengkajian dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebab menurutnya, daerah istimewa selalu memiliki irisan antara kepentingan global, pusat, regional, serta daerah itu sendiri.

“Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” lanjutnya.

Sebagai keterangan, saat ini, Indonesia terdiri dari 38 provinsi, yang mana dua di antaranya menyandang status daerah istimewa. Yakni Aceh dan Yogyakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan