Mendagri Bakal Revisi UU Ormas!

Mendagri Tito Karnavian--

RADAR BENGKULU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Salah satu yang menjadi sorotan belakangan adalah pembakaran mobil polisi oleh ormas di Depok, Jawa Barat.

Selain itu juga kasus pemerasan ormas kepada pabrik BYD.

"Undang-Undang Ormas kita akan melakukan evaluasi karena kita paham, dulu, kan, ormas itu dibuat, dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman Reformasi," ungkap Tito ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 April 2025.

UU Ormas ini untuk mengakui keberadaan organisasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi.

"Ormas, organisasi masyarakat, adalah untuk mengakomodir civil rights, hak sipil yang di antaranya kebebasan berserikat dan berkumpul, freedom of congregation," paparnya.

BACA JUGA:Prabowo Tebar Benih Padi dengan Teknologi Drone Pertanian di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat

Menurutnya, dalam perjalanan setiap undang-undang pasti terjadi secara dinamis.

"Ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan (UU)," tambahnya.

Berbagai jenis ormas kini sudah ada, mulai dari yang bergerak di bidang sosial, perdamaian, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan sebagainya.

"Tapi ada juga mungkin ormas yang berkumpul yang kemudian memerasi masyarakat, memerasi pengusaha, melakukan tekanan-tekanan bahkan menggunakan cara kekerasan, itu harus ditindak," tandasnya. (disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan