BPJS Bengkulu Selatan Minta Kalau Sesuai Advis dokter, Rumah Sakit Harus Menyediakan Obat

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Mohammad Erwin Yulezar,S.Kep--

RADAR BENGKULU, MANNA - Ada hal yang harus menjadi perhatian kusus Rumah Sakit Daerah,sebagai pihak penyelenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan Bengkulu Selatan kalau hal itu sesuai dengan Advis dokter artinya mengikuti atau bertindak sesuai dengan saran atau nasihat yang diberikan oleh dokter.

Jangan sampai ada pembelian obat yang dibebankan kepada pihak keluarga baik itu sebagian apalagi semuanya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Mohammad Erwin Yulezar,S.Kep menyampaikan artinya pihak rumah sakit harus bisa menyediakannya kalau terpaksa membeli diluar seperti diapotik,biaya pembelian obat yang diminta rumah sakit kepada keluarga pasien, khususnya jika pasien adalah peserta BPJS Kesehatan, bisa dikembalikan.

"Sebaiknya  obat yang dibeli oleh keluarga pasien bisa dikembalikan oleh pihak rumah sakit,kalau dari kami BPJS sendirintidak ada lagi klem perorangan sebaiknya diselesaikan dirumah sakit tersebut.Keculai obat - obat yang diluar Formularium Nasional (Fornas) daftar obat-obatan terpilih yang direkomendasikan dan digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),seperti obat herbal,"ungkap Erwin diruangnnya Rabu(23/04).

BACA JUGA:Ini Tujuan Dikbud Lakukan Pembinaan Dewan Guru

BACA JUGA:Bukti Nyata Pemdes Jeranglah Rendah Bisa Atasi Persoalan Sampah

Jika obat tidak tersedia di rumah sakit, pasien atau keluarganya bisa membeli di apotek lain dan kemudian mengajukan klaim penggantian biaya (reimbursement) ke rumah sakit dengan menunjukkan bukti pembelian (kwitansi). Peserta BPJS Kesehatan, berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam daftar Fornas (Farmasi Nasional). Jika obat tersebut tidak tersedia di rumah sakit, pasien bisa membeli di luar dan mengajukan reimbursement. 

Reimbursement adalah penggantian biaya yang telah dikeluarkan pasien atau keluarga untuk membeli obat di luar rumah sakit. Kewajiban Rumah Sakit wajib  untuk menyediakan obat yang dibutuhkan pasien, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak ada stok, harus berusaha untuk mengadaikannya atau memberikan izin kepada pasien untuk membeli di luar dan mengganti biayanya. 

"Kalaupun harus membeli obat di luar rumah sakit,keluarga pasien wajib informed consent apakah bersedia membeli diluar apa tidak.Pihak rumah sakit juga tidak boleh memaksa.Artinya pihak rumah sakit harus menyediakan obat sesuai dengan indikasi medis yang dilakukan dokter spesialis,dengan harapan tidak mempersulit keluarga pasien,karena pasien itu bukannya mau repot tetapi mau sembuh dan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik ,"pungkas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan