Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat? ini Jawabannya

surah At Taubah ayat 60-Poto ilustrasi-
Orang yang berhak menerima zakat seperti tercantum dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60 adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab , gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman,
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Menurut arsip detikHikmah, fakir adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa sehingga membuatnya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Adapun, amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Kemudian, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariahnya.
Selanjutnya, riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri. Lalu, gharimin adalah orang yang harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah, jihad, dan semacamnya.
Terakhir, ibnu sabil, yakni orang yang kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT.