Kawal Sidang Kasus Pencurian Sawit, AMAN Gelar Doa dan Nasi Jambar

Kawal Kasus Pencurian Sawit, AMAN Gelar Doa dan Nasi Jambar--
RADAR BENGKULU, SELUMA- Kasus sidang dugaan pencurian buah sawit yang digelar Pengadilan Negeri Tais pada Kamis (17/4) nampak berbeda dibanding jadwal sidang lainnya. Pasalnya, sejumlah massa, warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil , yang tergabung dalam komunitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Dalam kesempatan itu, massa juga membentangkan nasi Jambar/Punjung dan bermunajat atau berdoa tepat di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Tais, dan mendapat pengawalan dari TNI-Polri di seputaran lingkungan Pengadilan Negeri Tais.
Salah seorang orator aksi, Adit (22) mengemukakan, aksi tersebut dilaksanakan puluhan massa sebagai bentuk solidaritas komunitas AMAN, dalam mendampingi 2 anggota pengurusnya, yakni Anton (17) dan Kayun (27) warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil yang juga tergabung dalam komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pring Baru.
Dua kakak beradik ini tersandung perkara hukum dan tengah menjalani sidang perdana agenda dakwaan, atas kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan yang diklaim masuk dalam HGU PTPN VII Talo-Pino, tepatnya di Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.
BACA JUGA:Honor Cuma Rp 500 Ribu, Ratusan Tenaga Non ASN DLH Keluhkan Absensi Online
BACA JUGA:Bahas Ultah Seluma, Pemkab Libatkan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Selain itu, polemik itu juga mencuat terkait konflik agraria yang sudah berlangsung sejak lama. Menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap terdakwa kakak beradik kandung Anton (17) dan Kayun (27) ini juga diklaim sebagai lahan masyarakat adat, dari beberapa hektare lahan yang telah bersertifikat dan di luar HGU PTPN VII Talo-Pino.
" Aksibdamai ini sebagai bentuk solidaritas, untuk mengawal dan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Tais yang menangani masalah hukum agraria di Kabupaten Seluma, kami berharap majelis hakim objektif dan dapat membebaskan rekan kami dari jeratan hukum," sampai Adit.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu.
Menurut keterangan ibu kandung terdakwa, Jusmani (46), proses penangkapan kedua anaknya terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Minggu 9 Februari 2025.
Ketika itu datang 3 orang pekerja dari PTPN VII bersama dua oknum aparat keamanan dan meminta mereka menghentikan aktivitas panen.
" Sempat terjadi perdebatan, namun karena ini diklaim lahan pribadi Anton, keluarga ini pun tetap memanen buah hasil tanaman mereka. Melihat itu, dua aparat militer yang tadi mengawal petugas keamanan dan pegawai PT PN VII Unit Talo Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut, " sampai Jusmani.
Lalu, lanjutnya dengan paksa mereka membawa Anton ke Polres Seluma dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Mereka pun membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton beserta satu unit motor dan egrek.
Konflik agraria di Desa Pring Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an.