Seluruh Kepala Daerah Bakal Ikut Retreat Kedua

Buntut Lucky Hakim Ke Jepang Tanpa Izin, Bima Arya Bakal Gelar Retret kedua Untuk Kepala Daerah-Disway-Fajar Ilman---
Fokus Tingkatkan Pemahaman Tugas dan Kewajiban
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, baru-baru ini menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Hal tersebut mengundang perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menanggapi lewat media sosial. "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi Mulyadi di media sosial.
Seperti dikutip dari laman disway.id, akibat perjalanan tanpa izin tersebut, Lucky Hakim dipanggil oleh Inspektorat Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025, untuk memberikan keterangan.
Sekitar hampir 2,5 jam, Lucky menjawab 43 pertanyaan mengenai perjalanan dan fasilitas yang digunakan. "Ada sekitar 43 pertanyaan. Ada dua jam lebih lah, terkait dengan berangkat secara umum, kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky Hakim kepada wartawan di gedung Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Sudah Dibuka Kembali, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
BACA JUGA:Perum BULOG Serap Hasil Panen Petani Hingga 800 Ribu Ton
Lebih lanjut Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui aturan mengenai izin keluar negeri bagi kepala daerah dan menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Indramayu serta Indonesia. "Betul, saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya. Jadi, saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri," ujar Lucky Hakim.
Kemudian ia menambahkan bahwa dirinya tidak sadar bahwa izin yang dimaksud adalah izin untuk keluar negeri pada hari kerja. "Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail," ujarnya.
Pelarangan keluar negeri tanpa izin diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi bupati yang melanggar.
Walaupun begitu, Lucky mengaku siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Langsung kepada Korban Kebakaran di Sumur Meleleh
BACA JUGA:Bayar PBB Bisa Mendapatkan Hadiah Motor
"Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan," tegasnya.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa Inspektorat Kemendagri telah mendalami masalah ini dan menemukan bahwa Bupati Indramayu memiliki keterbatasan pemahaman mengenai prosedur izin perjalanan ke luar negeri.
"Ada keterbatasan pemahaman. Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima Arya menanggapi temuan tersebut.