25 Ribu Pengurus Rumah Ibadah di Bengkulu Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

epala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, E.H. Syarifuddin--

RADAR BENGKULU  — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pengurus rumah ibadah. 

Sebanyak 25 ribu pengurus dari berbagai agama bakal didaftarkan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian negara terhadap peran penting para pengurus rumah ibadah, yang selama ini menjadi garda depan pelayanan umat. Meskipun tak jarang bekerja tanpa imbalan tetap, mereka tetap menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.

“Kita ingin memastikan bahwa pengabdian para pengurus rumah ibadah mendapat perlindungan yang layak. Setiap orang yang bekerja, termasuk di sektor sosial-keagamaan, berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, E.H. Syarifuddin.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Undang Willie Salim Masak Akbar 100 Ribu Porsi di Depan Masjid Baitul Izzah Bengkulu

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Herwin Suberhani Minta Pembangunan Infrastruktur Tak Ditunda

Menurut Syarifuddin, program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Proses pendataan telah rampung, dengan hasil mencatat total 25 ribu pengurus rumah ibadah dari 3.514 tempat ibadah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

“Setelah pendataan, tahap berikutnya adalah melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan agar mereka resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Syarifuddin.

Adapun cakupan tempat ibadah yang telah didata meliputi 3.729 masjid, 198 gereja, 13 vihara, 24 pura, dan 4 klenteng. Para pengurusnya akan memperoleh dua program utama dari BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Pelindo dan KSOP Mulai Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Sanksi Pemotongan TPP ASN yang Tambah Libur Usai Lebaran

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan saat pengurus mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas di lingkungan tempat ibadah. Sedangkan Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris jika pengurus wafat, baik karena kecelakaan maupun sebab alami.

“Bayangkan jika seorang marbot masjid atau penjaga gereja mengalami kecelakaan saat membersihkan lingkungan ibadah. Dengan program ini, setidaknya mereka tidak dibiarkan sendiri menghadapi risiko.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan