Gubernur Bengkulu Pastikan Sanksi Pemotongan TPP ASN yang Tambah Libur Usai Lebaran

Gubernur Bengkulu Pastikan Sanksi Pemotongan TPP ASN yang Tambah Libur Usai Lebaran--

RADAR BENGKULU  – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang kedapatan menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah dipastikan akan menerima sanksi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

“Kami sudah memberikan peringatan keras agar ASN tidak menambah libur setelah cuti Lebaran. Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Yakni 11 hari. Jadi, tidak ada alasan untuk mangkir pada hari pertama masuk kerja,” ujar Helmi.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran 2025 dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April. Dengan demikian, ASN wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. 

Helmi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi.

BACA JUGA:Shalat Id Bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy: Mari Pererat Tali Silaturahmi Diantara Kita S

BACA JUGA:Pelindo dan KSOP Mulai Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

 Pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN yang kedapatan bolos akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Sanksi yang disiapkan termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sanksi administratif lainnya. Kita ingin memastikan seluruh ASN mematuhi aturan dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.” 

Langkah ini menurutnya, merupakan bagian dari upaya Pemprov Bengkulu dalam meningkatkan kedisiplinan ASN serta menjamin pelayanan publik tetap optimal pasca-libur panjang.

“Kami ingin menegakkan aturan dengan tegas. Tidak boleh ada praktik memperpanjang libur sesuka hati. Karena, itu merugikan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.” 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, memastikan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa pengecualian. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pegawai negeri untuk absen di hari pertama kerja pasca-Lebaran.

BACA JUGA:Air Mata Menetes Saat Dedy Wahyudi Pulang ke Kampung Halaman

BACA JUGA:Menjaga Kebiasaan Ibadah Ramadhan Setelah Ramadhan Tiada

“Cuti sudah diberikan selama 11 hari. Cukup panjang untuk berkumpul dengan keluarga. Sekarang, saatnya kembali bekerja. ASN yang tidak hadir akan langsung tercatat dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan