Apa Hukum Menyimpan Daging Qurban Lebih Dari Tiga Hari

Apa Hukum Menyimpan Daging Qurban Lebih Dari Tiga Hari -Poto ilustrasi-
radarbengkulu - Umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Adha yang mana nantinya, masyarakat akan mendapatkan daging hewan kurban. Lantas, benarkah haram hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?
Daging hewan kurban baik berupa daging sapi maupun kambing biasanya akan diolah menjadi makanan tertentu untuk disajikan saat Hari Raya Idul Adha. Biasanya beberapa menu yang menjadi pilihan adalah rendang, gulai, hingga sate.
BACA JUGA:Kodim 0407 Kota Bengkulu Galang Dana untuk Korban Gempa Myanmar
Namun, tak jarang juga daging kurban tersebut disimpan di lemari pendingin agar awet tahan lama dan tidak basi. Hal ini biasanya dilakukan karena jumlah daging hewan kurban yang didapatkan berlebih.
Sebenarnya sampai kapan diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban? Apakah haram hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Berikut penjelasannya dikutip detikJateng dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Pertanyaan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari itu muncul lantaran adanya hadits berikut ini: