Pemuda Kembang Ayun Ditangkap Polisi, Ada Apa?

Terduga tersangka penganiayaan--

Pemukulan ini dilakukan dibagian kuping kiri sebanyak 2 kali. Korbanpun di dorong 1 kali dibagian pundak belakang sambil menggigit pundak sebelah kiri tubuh korban. 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lebam di bagian tubuhnya. 

Karena tidak terima atas perbuatan HS, maka korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan  tim totaici polres Bengkulu Selatan langsung bergerak. Sekitar pukul 21.00 WIB HS berhasil kita tangkap.

Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,"pungkas Susilo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan