Komisi IV Bahas Aspirasi PTT Tenaga Administrasi Sekolah Bersama Forum PTT
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar audiensi dengan Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer tenaga administrasi sekolah SMA, SMK, dan SLB -windi-
RADAR BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar audiensi dengan Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer tenaga administrasi sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu Senin, 22 Januari 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, S.IP, MM.
Tujuannya, membahas aspirasi tenaga administrasi sekolah terkait diakomodirnya dalam formasi pengadaan ASN atau PPPK pada tahun 2024.
Edwar Samsi menjelaskan bahwa asosiasi tenaga administrasi sekolah menyampaikan tuntutan untuk membuka formasi ASN maupun PPPK.
Alasannya, batas akhir honor pada tahun 2024 dan tidak adanya honor pada tahun 2025 sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Dalam konteks ini, Edwar mengingatkan bahwa pengajuan formasi kepada pemerintah daerah dibatasi hingga 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Soroti Sejumlah Kendala yang Dihadapi HNSI Bengkulu
BACA JUGA: Untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Ketatanegaraan, Pemprov dan Kejati Bengkulu MoU
"Tuntutan mereka yang tergabung dalam asosiasi tenaga administrasi sekolah meminta untuk dibuka formasi ASN maupun PPPK. Alasannya di tahun 2024 ini batas akhir adanya honor dan tahun 2025 tidak ada lagi sesuai dengan regulasi terbaru pemerintah pusat," ungkap Edwar.
Pada kesempatan tersebut, Edwar menekankan pentingnya koordinasi antara Gubernur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mengajukan formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil dari tenaga administrasi sekolah.
"Makanya kita minta Gubernur melalui BKD berkoordinasi dengan Dikbud untuk segera mengajukan formasi kebutuhan PNS dan P3K yang diambil dari tenaga administrasi sekolah," sampai Edwar.
Lebih lanjut Edwar menyatakan bahwa Pemprov harus mengajukan formasi seluruh tenaga administrasi sekolah kepada pemerintah pusat.
Meskipun jumlah formasi yang disetujui nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, Edwar menekankan bahwa kewajiban mereka adalah mengusulkan formasi agar dapat diterima.