Untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Ketatanegaraan, Pemprov dan Kejati Bengkulu MoU

Untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Ketatanegaraan, Pemprov dan Kejati Bengkulu MoU -ist-

RADAR BENGKULU -  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perdata dan ketatanegaraan dengan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rini Virawati, pada Senin 22 Januari 2024.

Fokus utama kerjasama ini, merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Yaitu, pendampingan dan pandangan hukum Kejaksaan dalam Hukum Perdata dan Ketatanegaraan.

Rohidin menjelaskan bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sangat diperlukan dalam menghadapi persoalan kompleks terkait keperdataan dan ketatausahaan negara.

Legal opinion dari kejaksaan juga dianggap penting dalam mendukung kegiatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.

Gubernur memastikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak perlu ragu untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan.

BACA JUGA:307 ASN Pemprov Bengkulu Pensiun, 3 Jabatan Kepala Dinas Akan Dilelang

BACA JUGA:Zacky Antoni Sukses Gelar Sidang Terbuka Promosi Doktor

Terutama dalam proyek atau pembangunan. Ia menyarankan agar pendampingan dimulai sejak awal sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan atau kesalahan yang sulit di mitigasi setelahnya.

"Kalau dilakukan dari awal oleh Kejaksaan bisa mendapatkan arahan atau tindaklanjut terhadap kegiatan. Misalnya dipending atau polanya seperti apa. Bisa dimitigasi dari awal."

Dengan adanya perpanjangan kerjasama tersebut menurut Gubernur, tidak ada alasan lagi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk khawatir ataupun ragu meminta upaya pendampingan dari Kejaksaan, khususnya dalam kegiatan proyek atau pembangunan. 

"Pendampingan itu sangat diperlukan. Jadi, saya arahkan upayakan pendampingan sejak awal. Jangan kegiatan sudah lelang atau sudah ada komplain dari banyak pihak baru minta pendampingan," imbaunya. 

Ia mengatakan, jika sudah terlanjur terjadi penyimpangan atau kesalahan, maka akan lebih sulit melakukan upaya mitigasi. 

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rini Virawati, menyambut MoU ini sebagai komitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara dihadapi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur Terus Dimatangkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan