Komisi Perlindungan Anak Indonesia Desak Pemerintah Mengesahkan PP Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak

Audiensi KPAI dengan audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid, 2 Desember 2024.--Annisa Amalia Zahro--

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyoroti pentingnya PP tersebut melihat semakin tingginya angka anak-anak yang kini terlibat dalam dunia digital.

Tanpa aturan yang jelas, lanjutnya, berbagai risiko yang berbahaya dapat mengancam anak-anak, baik dari segi psikologis, sosial, maupun keamanan data.

Katanya, PP yang jelas dan efektif dalam tata kelola perlindungan anak di dunia digital dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Di samping  itu juga, mendukung perkembangan anak-anak secara positif, sekaligus memitigasi risiko yang ada. Dimana, meningkatnya kriminalitias di dunia maya turut mengancam anak-anak, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, hingga perundungan.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Dibuka Hingga 20 Desember

BACA JUGA:Nasib Sistem Zonasi Akan Diumumkan Mendikdasmen Jelang Tahun Ajaran Baru 2025

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dunia maya.

Sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak sehingga menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam isu perlindungan.

“Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama seiring dengan meningkatnya pengggunaan internet. Walaupun internet memberikan banyak keuntungan seperti akses mudah ke informasi dan hiburan, risiko seperti perundungan, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga semakin meningkat,” papar Ai pada audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid, 2 Desember 2024.

Hal ini pun direspons pemerintah melalui penyusunan rancangan PP mengenai peta jalan perlindungan anak di dunia daring yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Anggota KPAI Pengampu Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan bahwa orang tua masih menghadapi berbagai tantangan dalam menghadapi anak-anak di era digital.

BACA JUGA:Ini Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa

BACA JUGA:Coding dan AI akan Membuka Peluang Besar Bagi Anak Untuk Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan