Komisi Perlindungan Anak Indonesia Desak Pemerintah Mengesahkan PP Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak
Audiensi KPAI dengan audiensi dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid, 2 Desember 2024.--Annisa Amalia Zahro--
Salah satunya adalah kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak yang dapat memengaruhi perlindungan anak.
“Sehingga orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka mengenai cara menggunakan internet dengan aman,” ujar Kawiyan.
Sementara itu, audiensi ini turut menghasilkan rencana kerjasama antara kedua pihak terkait perlindungan anak di dunia maya.
Isi dari rencana kerjasama tersebut antara lain adalah
(1) Mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk mengaktifkan Kembali program white list sebagai upaya pencegahan ekploitasi anak berbasis online dan pornografi;
(2) Membuat tabulasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi Materi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Child Sexual abuse material);
(3) Mendorong percepatan dan koordinasi berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down; untuk selanjutnya berkoordinasi ke ranah hukum dengan Kepolisian;
(4) Mendorong kebijakan yang bersifat mencegah anak masuk dalam kejahatan online, seperti pembatasan jam malam internet maupun pembatasan anak dalam mengakses media sosial;
(5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah Eksploitasi anak dan pornografi.
“Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perundungan. Melalui kolaborasi yang solid antara kedua lembaga, kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi penerus bangsa,” ucap Meutya.