Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si paparkan maksud dan tujuan dari Perjanjian Kinerja(PK) mulai lini terbawah sampai teratas--
RADAR BENGKULU, MANNA - Guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar apel serta melakukan penandatanganan bersama Perjanjian Kinerja (PK) selain mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, transparansi, dan integritas aparatur,menciptakan tolok ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja aparatur,menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi perkembangan kinerja,serta menetapkan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja (PK) mulai lini terbawah sampai teratas-Fahmi/RADAR BENGKULU-
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sukarni, S.P., M.Si., Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, serta Pejabat Fungsional atau Eselon 3 dan Eselon 4 di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan. PK adalah kesepakatan antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah untuk mencapai target kinerja. PK merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Melalui PK ini, kita harapkan setiap pejabat berkomitmen untuk mendukung pencapaian visi, misi, program, serta target kinerja Pemerintah Daerah dengan berorientasi pada hasil yang nyata. Menjalankan tugas dan fungsi jabatan secara profesional sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan. Mempercepat reformasi birokrasi melalui perjanjian kerja tambahan guna mewujudkan good governance dan clean governance,"ungkap Sukarni usai pimpin apel dilapangan kantor Bupati Bengkulu Selatan Senin(24/03).
BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Siapkan 7534 Blangko KTP Tahap Pertama
BACA JUGA:Rifai Yevri : Berdayakan Disabilitas Agar Produktif
PK disusun setelah instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah anggaran disahkan. PK dibuat secara hierarkis, misalnya Kepala Dinas kepada Bupati,Sekretaris Kepala Bidang kepada Kepala Dinas, Fungsional tertentu kepada Kepala Dinas,Kepala Sub Bagian kepada Sekretaris,Pejabat Fungsional Kepada Kepala Bidang,Kepala Seksi kepada Kepala Bidang dan Staf kepada Kepala Sub Bidang/Kepala Seksi.
PK merupakan dokumen pedoman pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. PK juga menjadi dasar evaluasi kinerja dan penilaian pemerintah atasan.
"Dengan adanya PK yang kita laksanakan mulai dari pejabat yang terendah sampai yang tertinggi. Komitmen ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif, inovatif, dan berdaya saing demi kemajuan Bengkulu Selatan,"pungkas Sukarni.