Harus Tahu, Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadhan dalam Islam

Segera tunaikan utang pausa sebelum Ramadan berikutnya. --Pinterest--

Berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, seseorang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu diperintahkan untuk menggantinya di hari lain.

Ayat itu menjadi dasar bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Tetapi juga menekankan tanggung jawab dalam menunaikan ibadah yang telah ditinggalkan.

Dalam hal ini, Islam menekankan prinsip keseimbangan antara kewajiban beribadah dan kondisi kesehatan. Atau keadaan tertentu yang dapat menjadi penghalang.

Meskipun demikian, Islam mewajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar'i untuk mengganti puasanya (qadha) di luar bulan Ramadan, sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda qadha puasa dan segera menunaikannya. Sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Itu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Serta menjaga kesempurnaan ibadah puasa yang telah diwajibkan dalam syariat Islam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan