Harus Tahu, Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadhan dalam Islam

Segera tunaikan utang pausa sebelum Ramadan berikutnya. --Pinterest--

RADAR BENGKULU - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Khususnya mereka yang telah memenuhi syarat. Seperti berakal, baligh, dan mampu menjalankannya.

Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, kewajiban itu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan kedisiplinan diri.

Ibadah puasa itu mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari hawa nafsu, memperbanyak ibadah, serta meningkatkan solidaritas sosial terhadap sesama. Khususnya mereka yang kurang beruntung.

Akan tetapi dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seperti dalam keadaan sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau mengalami kondisi lain yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami kondisi-kondisi tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Tetapi tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain saat sudah mampu.

Hal itu bertujuan agar tidak ada kewajiban ibadah yang tertunda terlalu lama. Dan tetap menjaga kesucian serta kekhusyukan dalam menjalankan rukun Islam tersebut. Jika seseorang tidak membayar utang puasanya hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka selain tetap wajib mengqadha puasa tersebut, ia juga dikenakan fidyah. Yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan fidyah itu dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban ibadah puasa tepat waktu.

Soal ini, ulama berbeda pendapat mengenai fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah. Sebagian ulama, seperti Mazhab Syafi’i dan Hanbali, mewajibkan fidyah bagi mereka yang menunda qadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah tidak diwajibkan. Tetapi seseorang tetap harus mengganti puasanya sesegera mungkin.

Dalam Islam, mengabaikan kewajiban ibadah tanpa uzur yang dibenarkan dapat menjadi dosa. Sehingga umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajibannya. Supaya terhindar dari konsekuensi hukum yang lebih berat di akhirat.

Dengan demikian, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban membayar utang puasa. Juga berusaha melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur. Tetapi juga menuntut kedisiplinan dalam melaksanakan ibadah.

BACA JUGA:Puasa Bisa Membuat Wanita Lebih Cantik

BACA JUGA:Ini Dia Hikmah Puasa Ramadhan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup

Menunda tanpa alasan yang jelas dapat menunjukkan sikap lalai terhadap kewajiban agama, yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan spiritual seseorang. Sebagian ulama juga menyarankan agar qadha puasa dilakukan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir. Terutama bagi mereka yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya.

Penundaan yang tidak beralasan dapat berisiko menumpuk utang puasa di tahun-tahun berikutnya, yang pada akhirnya bisa memberatkan seseorang dalam memenuhi kewajibannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan