Kasus Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Dilimpahkan ke JPU
Kasus Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Dilimpahkan ke JPU--
RADAR BENGKULU – Satu babak baru kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu akhirnya bergulir ke meja hijau.
Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (17/9).
Pelimpahan tahap II (P21) itu mencakup tersangka beserta barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Prosesi berlangsung ketat di Kantor Kejari Bengkulu, dengan pengawalan aparat dan perhatian publik yang cukup tinggi.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kanedi kini memasuki fase krusial.
BACA JUGA:Ada Polemik di Manajemen Bank Bengkulu, 88 Karyawan Tolak Pemutusan Kontrak
BACA JUGA:Akhirnya KPU Membatalkan Keputusan soal Dokumen Syarat Capres, Ini Alasannya!
“Hari ini Kejati Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Yeni.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan tidak sedikit. Sebanyak tujuh boks besar berisi dokumen penting resmi diserahkan, yang diyakini menjadi kunci pembuktian di pengadilan.
“Dokumen-dokumen ini nanti akan sangat menentukan. Semua sudah masuk dalam tujuh boks yang kami amankan,” tambahnya.
Guna memperkuat tim penuntutan, Kejati dan Kejari Bengkulu membentuk tim gabungan beranggotakan delapan jaksa. Tim ini dipersiapkan khusus untuk menghadapi kompleksitas perkara yang menyeret banyak pihak sekaligus menyedot perhatian publik Bengkulu.
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan auditor independen, kerugian negara akibat kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 194 miliar.
BACA JUGA:Menuju Kedaulatan Pangan, Bengkulu Dapat Dukungan Penuh dari Mentan
Angka tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah mencuat di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
Ahmad Kanedi bukan satu-satunya tersangka. Penyidik sebelumnya sudah menetapkan enam nama lain yang turut diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini. Mereka adalah: