Berlaku 2026, Pemprov Bengkulu Rampingkan OPD dari 43 Jadi 23
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni--
RADAR BENGKULU – Birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengalami perampingan birokrasi pada 2026 mendatang. Jika selama ini jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 43, maka dua tahun ke depan hanya akan tersisa 23 OPD saja.
Langkah berani ini tak muncul tiba-tiba. Gagasan perampingan struktur pemerintahan tersebut telah mendapatkan atensi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, surat resmi persetujuan dari pusat sudah turun.
“Kemendagri sudah menjawab surat usulan Pemprov Bengkulu. Mereka setuju dilakukan perampingan perangkat daerah,” jelas Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni,
Herwan menyebutkan, rencana ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang membuka ruang untuk menata kembali struktur organisasi agar lebih ramping, efektif, dan efisien.
“Ini demi efektivitas dan efisiensi birokrasi Pemprov Bengkulu. Kita ingin pelayanan publik lebih gesit, cepat, dan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan,” paparnya.
BACA JUGA:Tarmizi: Polemik SPMB di SMAN 5 Bengkulu Ini Ulah Oknum yang Tidak Bertanggungjawab
BACA JUGA:Dandim Ajak Ormas, LSM dan Wartawan Satu Visi Misi Untuk Membangun Seluma
Menurut Herwan, birokrasi yang terlalu gemuk justru sering menimbulkan masalah. Program kerja berjalan lamban, anggaran tersedot pada belanja pegawai, sementara pelayanan ke masyarakat jadi kurang maksimal. Dengan perampingan OPD, ia berharap roda pemerintahan lebih ringan dan fokus pada pelayanan publik.
Namun, rencana ini tak bisa langsung diterapkan begitu saja. Ada tahapan panjang yang harus ditempuh. Pemprov Bengkulu bersama DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap OPD. Hasil evaluasi itu kemudian dibahas bersama untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Setelah disahkan DPRD, Perda itu akan diturunkan lagi menjadi Peraturan Gubernur. Jadi ada payung hukum yang jelas sebelum restrukturisasi benar-benar diterapkan,” tegas Herwan.
Tahap awal evaluasi diproyeksikan berlangsung hingga akhir 2025. Begitu regulasi rampung, pada 2026 format baru birokrasi Pemprov Bengkulu sudah bisa dijalankan.
Sementara untuk badan penunjang, tetap dipertahankan beberapa unit strategis seperti Bappeda-Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian, Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, BPBD, serta Badan Penghubung.
“Jadi bukan menghapus, tapi menggabungkan agar lebih ringkas dan tidak boros anggaran,” jelas Herwan.
BACA JUGA:Tersangka Pembacokan di Tebat Gelumpai Gelar Pernikahan di Polres BS