DPRD Bengkulu Utara Tata Kelola Kinerja untuk Akselerasi Pembangunan

Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH--

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Dalam dua tahun belakangan ini pemerintah menerapkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga bagian dari Aparatur Sipil Negara selain PNS.

Bahkan tahun ini pemerintah juga akan menerapkan pengangkatan PPPK paruh waktu yang juga bagian dari ASN.

Selain memang tahun ini juga kembali dilakukan perekrutan PNS yang saat ini sudah memasuki tahap pelengkapan berkas untuk pelantikan setelah dinyatakan lulus.

Namun dengan banyaknya status ASN tersebut, maka harus ada jenjang tanggung jawab yang jelas dari masing-masing ASN, baik itu PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.

Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH menerangkan, harus ada batasan tugas dan tanggungjawab yang jelas masing-masing. 

Meskipun sudah diatur dalam Undang-undang, namun pemerintah daerah juga harus melakukan penjabaran dan dipastikan dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Polsek Ketahun Bersama Tripika Kembali Imbau Pemilik Warem di Jalan Tambang Ditutup Dulu

BACA JUGA:Sertijab, Arie-Sumarno Disambut Prosesi Adat

“Sehingga memang harus ada batasan dan tanggungjawab yang jelas dari masing-masing jabatan ASN tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi tumpang tindih,” terangnya. 

Ia menilai, dengan banyaknya jumlah ASN di Bengkulu Utara, baik itu PNS, PPPK maupun PPPK Paruh waktu tahun ini mereka bisa benar-benar bekerja maksimal untuk mendorong pembangunan bagi masyarakat. Sehingga tugas-tugas di masing-masing satuan atau perangkat daerah bisa dilaksanakan dengan baik dengan dukungan seluruh ASN.

“Karena ini sangat penting, jangan sampai ada tumpang tindih tanggungjawab yang menyebabkan ketidakefektipan kaulitas kerja di satuan kerja masing-masing,” terangnya.

Selain itu, pembagian tugas dan tanggungjawab ini juga mempermudah pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan pengawasan. 

Sehingga semua kinerja yang ditunjukan oleh satuan kerja bisa dilihat dengan jelas siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Karena pengawasan juga sangat penting, karena baik itu PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu sama-sama sebagai ASN dan memiliki tugas dan tanggungjawab yang berbeda,” terangnya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Inginkan Adanya Peningkatan Kualitas Pendidikan Merata

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan