Bawaslu Diminta Usut Tuntas Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

masyarakat menyoroti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) yang baru-baru ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)-ist-

 

RADAR BENGKULU - Kalangan masyarakat menyoroti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) yang baru-baru ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mana sebagai terlapor Penjabat Walikota Arif Gunadi. 

Pengamat Sosial, Melyan Sori, menekankan pentingnya proses tuntas terhadap laporan tersebut. Hal ini dianggapnya sebagai contoh buruk dari perilaku pejabat kepala daerah yang mana pejabat Kepala Daerah merupakan ASN. 

"Saya mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan ini dengan tuntas. Penjabat yang sebagai ASN harus netral. Ditambah lagi adanya surat edaran. Bawaslu harus segera mengusut laporan ini," kata Melyan Sory.

Dia mengapresiasi keberanian lembaga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Namun, mereka menyoroti perlunya keberanian Bawaslu dalam menangani laporan ini tanpa mencari kelemahan atau alasan untuk tidak melanjutkan prosesnya ke tahap pelanggaran pemilu.

"Laporan ini harus diteliti dan diusut dengan benar. Karena, ini merupakan suatu hal yang memalukan." 

Pengamat Sosial ini menyarankan Bawaslu untuk menyelidiki nomor yang diduga sebagai penyebar informasi yang melanggar netralitas ASN. "Masyarakat banyak menyimpan nomor itu, jadi Bawaslu harus memperkuat dan memastikan bahwa nomor tersebut benar-benar milik terlapor. Jangan sampai laporan ini gugur lantaran pernyataan kalau itu pemilik nomor sedang tidak memegang handphone." 

BACA JUGA:Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota

BACA JUGA:Tiga Lembaga Laporkan PJ Walikota Atas Dugaan Melanggar Netralitas ASN

Dalam konteks ini, Melyan Sory mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan tantangan bagi Bawaslu untuk membuktikam apakah Pejabat Kepala Daerah melanggar netralitas ASN. "Bawaslu diuji, apakah mereka mampu membuktikan pelanggaran ini dengan tuntas. Jika berhasil, masyarakat akan memuji Bawaslu." 

Lebih lanjut Melyan Sori juga menyatakan, seharusnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melihat pemberitaan yang ada di Bengkulu. Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pejabat kepala daerah tersebut merupakan tindakan yang memalukan, namun tidak menutup kemudian jika dibiarkan akan menjadi contoh oleh kepala daerah lainnya.

"Yang mengangkat Pejabat Walikota ini kan Kemendagri. Seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan KASN melihat situasi yang membuat yang di masyarakat Kota Bengkulu saat ini.''

Sebelumnya dikabarkan bahwa Kamis, 18 Januari 2024 dijadwalkan pemanggilan pihak pelapor dan saksi dalam laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan terlapor PJ Walikota Arif Gunadi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ahmad Maskuri, saat dikonfirmasi belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait apakah Pelopor dan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan