Bawaslu Diminta Usut Tuntas Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
masyarakat menyoroti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) yang baru-baru ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)-ist-
BACA JUGA:Dempo Xler Minta Kepala Daerah Bentuk Tim Pengawasan ASN, Netralitas ASN Jangan Hanya Slogan
BACA JUGA:Tahun Politik, Sekda Ingatkan Kembali Netralitas ASN
"Belum kalau pemanggilan pelapornya," singkatnya saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU Melalui pesan singkat WhatsApp Kamis, 18 Januari 2024.
Seperti diketahui, dilaporkannya PJ Walikota ke Bawaslu, lantaran bahwa PJ Walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan brosur surat suara caleg yang merupakan istrinya sendiri di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Atas tindakan itu diduga sebagai upaya kampanye di media sosial