Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota-ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlapor yakni Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dalam waktu dekat Bawaslu Provinsi Bengkulu akan memanggil terlapor dan para saksi untuk diminta keterangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan untuk progres laporan tersebut sudah dilakukan pleno oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sehingga saat tim Bawaslu Provinsi Bengkulu tengah melakukan kajian awal. Kemudian selanjutnya dalam waktu dekat pihak pelopor dan saksi akan dipanggil untuk minta keterangan untuk mencari bukti kebenaran laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Untuk mendalami laporan dari tiga lembaga ini, kemungkinan pada hari Kamis atau Jumat kita akan panggil pihak pihak terkait. Seperti pelapor saksi, untuk mengetahui apakah saksi yang ditulis itu benar atau tidak dan dimana lokus dan fokus, untuk kita dalami laporan ini," sampai Faham Syah saat di konfirmasi di Ruang kerjanya.

Dibeberkan Faham Syah bahwa laporan ini juga diproses oleh Bawaslu Kota lantaran kajian pendalaman pertama dilakukan di Bawaslu Kota, sehingga penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi segmentasinya berbeda dengan penanganan oleh Bawaslu Kota akan tetapi subtansinya sama.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Menjalin Silaturahmi dengan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Vinna Ledy Anggraheni Mengajukan Diri Menjadi Calon Anggota Legislatif, Beasiswa akan Dilanjutkan

"Mungkin nanti kita akan menindaklanjuti dalam konteks Netralitas ASNnya apakah benar atau tidak. Kalau Kota sudah kita koordinasikan untuk pendelegasian potensi pidana. Karena itu lokus dan fokusnya di Kota, maka silahkan ditindaklanjuti di Kota. Sehingga ada segmen yang berbeda," jelasnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Faham Syah menyatakan jika laporan tersebut terbukti, melanggar aturan tentang netralitas ASN, maka pihaknya akan merekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi tetapi jika itu tindak pidana, maka aparat hukum yang memproses. 

"Sesuai aturan, kami merekomendasikan ke Kemendagri jika itu pelanggaran netralitas, tetapi kalau pidana maka aparat hukum memproses," sampainya. 

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Ahmad Maskuri, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal, sehingga untuk selanjutnya laporan tersebut diregistrasi sebelum dilakukan pleno.

"Kalau sudah kita lakukan pleno, baru kita akan panggil pihak terkait. Seperti pelapor, terlapor dan saksi," katanya.

Dia mengungkapkan, hasil tindaklanjuti sementara pihaknya menganggap kalau laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bengkulu telah memenuhi syarat formil dan materil. Namun meskipun demikian pihaknya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan