Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota
Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota-ist-
BACA JUGA:4.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Pendangkalan dan Pemanasan Global
"Laporan yang kita terima itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," katanya sembari memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai Dengan ketentuan.
Seperti diketahui, dilaporkannya PJ Walikota ke Bawaslu, lantaran bahwa PJ Walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan brosur surat suara caleg yang merupakan istrinya sendiri di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Atas tindakan itu diduga sebagai upaya kampanye di media sosial.