Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam bagi Umat Muslim, Apakah Boleh?

Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam bagi Umat Muslim, Apakah Boleh?-Poto ilustrasi-

Untuk mengetahui pandangan hukum mengenai perayaan Valentine dalam Islam, perhatikan informasi berikut ini. 

 

Melansir dari laman beritahariini.com, dalam buku 136 Hal Mengenai Masalah Sehari-hari di Dunia Islam oleh Ust. M. Syukron Maksum menjelaskan bahwa jika perayaan Valentine dipandang sebagai lambang budaya non-Muslim, maka lebih baik tidak dirayakan. 

 

Hal ini berhubungan dengan konsep tasyabbuh, yakni meniru atau mengikuti tradisi orang-orang non-Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

 

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Daud).

 

Hadis ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam mengetahui batasan dalam mengikuti tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam. 

 

Selain itu, asal-usul perayaan Valentine mengandung elemen yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, seperti budaya hedonisme dan perilaku bebas yang bertentangan dengan prinsip akhlak yang baik. 

 

Di samping itu, pakarnya menyebutkan dalam jurnal Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang ditulis oleh Rizki Ramdani dan rekan-rekan, dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa mengenai hukum perayaan Hari Valentine untuk umat Muslim. 

 

Dalam fatwanya, MUI secara jelas menyatakan bahwa merayakan Valentine adalah haram bagi umat Muslim. Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan