Hindari Pemotongan Gaji dan Honor di Pemdes, Pihak Kejari BS Sarankan Hal Ini

Pihak Kejari Bengkulu Selatan, meminta kepada seluruh Pemerintah Desa untuk melakukan pembayaran gaji dan honor secara via rekening.-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Berkaca pada peristiwa yang sudah pernah terjadi,adanya pemotongan baik itu penggajian ataupun honor yang terjadi ditingkat Pemerintahan Desa, membuat, adanya beberapa pengaduan yang masuk,baik itu melalui Inspektorat ataupun pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,untuk menghindari hal itu bisa terulang kembali,pihak Kejari Bengkulu Selatan meminta pembayaran gaji dan honor dilakukan atau disalurkan via rekening.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, kalau dilakukan via rekening,tentunya kecurangan ataupun pemotongan tidak bisa dilakukan. Karena, gaji dan honor yang dikirim nantinya harus sesuai dengan yang diberikan. Berbeda kalau gaji tersebut diberikan secara tunai.Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya Pungutan Liar(Pungli).
"Pembayaran gaji dan honor via rekening ini tidak terkecuali, mulai dari Kepala desa (Kades), perangkat desa, staf,dan seluruh kader pembantu kinerja pemerintah desa.Untuk itu kami harapkan mulai tahun 2025 sudah diberlakukan,agar nantinya ketransparanan bisa terwujud dan tidak lagi terjadi seperti sebelumnya,"papar Hendra (22/02).
Saran yang diberikan oleh pihak Kejari Bengkulu Selatan,bukan tanpa alasan.Karena kejadian seperti ini (pemotongan gaji dan honor) sudah beberapa kali terjadi berdasarkan laporan yang disampaikan.Bahkan ada juga gaji perangkat desa yang tidak diberikan oleh oknum Kades. Kalau via rekening tentunya akan lebih aman.
BACA JUGA:Kecamatan Air Nipis Usulkan Tiga Usulan Prioritas, Serta 64 Usulan Pemdes
BACA JUGA:Menjelang Ramadhan, Satpol PP Bengkulu Selatan Akan Lakukan Ini
Dengan pemberian gaji secara non tunai,maka akan menutup celah bagi oknum untuk melakukan pemotongan, apapaun alasannya yang seharusnya sudah menjadi hal perangkat desa,staf dan kader lainnya.Yang mana nantinya gaji langsung diambil oleh yang bersangkutan menggunakan buku rekening bank ataupun ATM yang sudah didaftarkan masing-masing,sehingga tidak ada lagi celah melakukan pemotongan.
"Karena untuk besaran gaji dan honor mulai dari Kades perangkat desa,staf dan kader sudah diakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan itu sudah dianggarkan secara full dalam satu tahun. Kalau ada
terjadi pemotongan atau sengaja tidak diberikan, artinya hal itu sudah melanggar aturan. Kalau hal itu terjadi, maka akan kami tindak tegas,"pungkas Hendra.