Menjelang Ramadhan, Satpol PP Bengkulu Selatan Akan Lakukan Ini

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos--

RADAR BENGKULU, MANNA -  Menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2025/1446 Hijriah (H), Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan akan melakukan pensterilan wilayah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasanya,untuk itu pihaknya akan melakukan patroli malam terkait keberadaan  tempat-tempat yang diduga berpotensi sebagai tempat ajang maksiat. Seperti warung remang-remang (Warem),ataupun  tempat hiburan malam.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos tidak menyangkal hal tersebut, bahwa benar pihaknya melakukan ini sebagai penegakkan Peraturan Daerah(Perda), menjaga ketertiban umum. Untuk itu, seluruh tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasi agar tidak mengganggu ibadah puasa umat muslim nantinya.

"Untuk itu kita akan terus melakukan patroli dan pemantauan kepada tempat - tempat seperti itu,untuk memberikan ketentraman dan ketertiban di wilayah 11 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.Pihaknya juga berharap tidak ada laporan yang masuk kekami terkait aktivitas - aktivitas tempat hiburan malam dan Warem,"papar Erwin Sabtu (22/02).

Sebenarnya, lanjutnya, Warem itu memang tidak diperbolehkan beroperasi. Sedangkan untuk hiburan malam seperti tempat karaoke,boleh - boleh saja asal mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti contoh mempunyai izin usaha dan sebagainya.Apalagi tempat hiburan harus mematuhi jam yang sudah ditentukan seperti tahun - tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara berbahaya dan Bisa Dipidana

BACA JUGA:Begini Cara Polres BS Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Teruntuk tempat hiburan malam,diharapkan pada pukul 00.00 WIB semua aktivitas tidak boleh dilakukan lagi,dan diminta untuk menutup tempat hiburannya.Apalagi hampir sepanjang malam, terkhusus bulan Ramadhan biasanya umat muslim memiliki kegiatan ibadah seperti salat tarawih,salat tahajud,mengaji dan sebaginya.

"Kalau nantinya,pada saat kita melakukan patroli terdapat tempat hiburan yang tidak menaati peraturan ini,bisa saja izin usahanya kami cabut karena sudah dianggap mengganggu ketertiban umum.Dalam kegiatan patroli yang akan kami lakukan nanti akan berkerjasama dengan instansi Polres BS, Kodim 0408 BS/Kaur, MUI, dan para tokoh-tokoh masyarakat,"pungkas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan