Merokok Sambil Berkendara berbahaya dan Bisa Dipidana

Merokok sambil berkendara dijalan raya ada aturannya,karena bisa menggangu pengendara lain dan bisa terkena pidana--

RADAR BENGKULU, MANNA  - Mempunyai kebiasaan merokok sambil berkendara, itu kebiasaan yang tidak baik.

Apalagi merokok sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu bisa terkena pidana,contohnya karena rokok bisa menyebabkan kecelakaan bahkan bisa menghilangkan nyawa orang lain. 

Terkadang percikan api rokok bisa terkena tubuh membuat tidak konsentrasinya dalam berkendara.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menyampaikan bagi masyarakat yang  perokok, khususnya di Kabupaten BS agar tidak lagi melakukan kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya, karena bahaya dan akibatnya bisa fatal.

"Berdasarkan aturan Undang-Undang (UU), jika pelaku sampai tertangkap oleh polisi, yang bersangkutan bisa dijerat pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Hal tersebut diatur dan tercantum dalam pasal 283 UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kita menghimbau jangan pernah merokok sambil berkendara sudah tentu itu pelanggaran,"papar Muklis diruangannya Kamis(20/02).

Bukan hanya itu, merokok sambil berkendara bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Apalagi merokok saat berkendaraan bermotor biasanya abu rokoknya dibuang sembarang, bahkan membuang puntung rokok sembarangan yang bisa saja mengenai orang lain yang berkendara didekatnya.

BACA JUGA:Keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, Ini 8 Program Kemenag RI Tahun 2025

BACA JUGA:Untuk ANBK 2025 Akan Menggunakan Aplikasi CDM

Kalau hal itu terjadi, kemungkinan konsentrasi pengendara lain akan terganggu,sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Memang sepele membuang abu dan puntung rokok tetapi efeknya bisa merugikan orang lain baik materi dan juga jiwa,untuk itu kalau mau merokok sampaikan dahulu tujuannya.

"Dalam menggunakan fasilitas umum,yaitu jalan raya sambil berkendara. Sebaiknya kita juga harus memperhatikan kenyamanan orang lain. Jangan sampai karena hal sepele  merokok sambil berkendara ikuti aturan yang berlaku,tentu  masyarakat akan mendukung pihak kepolisian memberikan efek jera kepada pengendara yang merekok sambil berkendara karena hal untuk kepentingan bersama," pungkas Muklis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan