Keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, Ini 8 Program Kemenag RI Tahun 2025

Upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H.Irawadi, S.Ag., HM--

RADAR BENGKULU, MANNA – Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, seluruh satuan kerja dibawah naungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah wajib melaksanakan upacara, serta pengibaran dan penghormatan bendera merah putih tanggal 17 setiap bulannya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan H.Irawadi, S.Ag., HM mengungkapkan dengan menggelar upacara penghormatan bendera Merah Putih, serta memaparkan 8 Program Kabinet Kementrian Agama ( Kemenag ) RI Tahun 2025 kepada seluruh jajaran agar bisa selalu menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya(Tupoksi).

"Yang mana tujuan kita laksanakan upacara ini untuk meningkatkan rasa pengabdian, tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta kekompakan seluruh ASN.Bukan hanya itu kepada seluruh ASN  Kementrian Agama mampu menjalankan 8 Program Kabinet Kementrian Agama ( Kemenag ) RI Tahun 2025 sesuai dengan instruksi yang disampaikan,"ujar Irawadi diruangannya Selasa(18/02).

Adapun 8 program kabinet Kemenag RI 2025 yaitu Internalisasi Nilai Agama,Internasionalisasi Praktik Baik Kerukunan Umat Beragama,Integritas Aparatur dan Reformasi Birokrasi,Integrasi Sistem Informasi,Agile seiring Transisi kelembagaan,Sukses Haji 2025,Penuntasan Program Pendidikan Profesi Guru,kawal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah

BACA JUGA:DPMPTSP BS Mendapatkan Dua Penghargaan Sangat Baik 2024

Selain itu  kepada seluruh jajaran Kemenag Bengkulu Selatan yang tetap semangat ikhlas beramal dalam menjalankan tugas dan rutinitas di tempat pengabdian.Karena sebagai seorang ASN merupakan pelayan yang melayani masyarakat.

"Untuk itu tetaplah menjaga selalu kekompakan pentingnya menerapkan kedisplinan di satker masing-masing melaksankan tugas sesuai dengan tupoksi diunit kerja masing-masing,artinya dahulakan kepentingan bersama daeinpada kepentingan pribadi,"tutup Irawadi .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan