Janji Menafkahi, Wahai Gubernur Helmi Hasan, Ada 6.983 Janda di Mukomuko

Disdukcapil Kabupaten Mukomuko--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan pernah berjanji akan menafkahi janda-janda yang ada di Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, Helmi Hasan juga akan mengajak para pejabat untuk menjadi orang tua angkat bagi anak yatim. 

Janji itu kerap dilontarkan Helmi Hasan pada saat kampanye Pilgub Bengkulu 2024 di beberapa kesempatan. Bukan sekedar janji, pada saat menjadi Walikota Bengkulu, Helmi Hasan juga pernah menjalankan program menafkahi janda. 

Helmi Hasan resmi dilantik menjadi Gubernur Bengkulu bersama Mian sebagai Wakil Gubernur oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta. 

Wahai Gubernur Helmi Hasan, di Kabupaten Mukomuko terdata ada sebanyak 6.983 wanita berstatus orang tua tunggal alias janda. Jumlah itu berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

"6.000 an wanita yang menjadi orang tua tunggal itu tersebar di 15 kecamatan. Jumlah perkecamatan diatas 200 orang, bahkan ada kecamatan yang sampai 600 janda," ungkap Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Luky Asari, S.IP.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima 464 Usulan Pembangunan di Tahun 2026, Intip Kekuatan Anggaran

BACA JUGA:Harimau Teras Terunjam Mukomuko Mengganas, Kembali Ada Korban

Dari data Disdukcapil Mukomuko, ada dua kriteria janda, yakni janda cerai mati dan janda cerai hidup. Untuk janda cerai mati terdata sebanyak 5.269 orang. Sementara janda cerai hidup sebanyak 1.714 orang. 

Sementara, laki-laki yang menjadi orang tua tunggal alias duda di Mukomuko jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah janda. 

Total duda di Mukomuko terdata sebanyak 2.566 orang. Rinciannya, 1.289 orang duda cerai mati dan 1.277 duda cerai hidup. 

"Duda juga tersebar di 15 kecamatan. Setiap kecamatan ada," kata Luky. 

Dinas Dukcapil, kata Luky hanya melakukan pencatatan status penduduk. Pencatatan dibagi berbagai klasifikasi, mulai laki-laki dan perempuan belum menikah, L dan P menikah, L cerai hidup, L cerai mati, serta P cerai hidup dan P cerai mati. 

"Jumlah laki-laki maupun perempuan yang cerai mati bisa saja lebih dari angka yang ada pada data kami, karena banyak terjadi warga lambat melaporkan anggota keluarganya yang meninggal. Ada yang sampai 5 tahun baru dilaporkan," ujarnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat Mukomuko, agar segera melapor kepada Dinas Dukcapil jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Sehingga bisa segera menerbitkan akte kematian bagi yang bersangkutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan